Ekonomi Bisnis

KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalteng Siap Cairkan THR

PALANGKA RAYA, kalteng.coUntuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai penghargaan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini adalah salah usaha pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. THR tersebut berasal dari APBN, dengan ditetapkannya PP Nomor 63 Tahun 2021.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Kalteng Hari Utomo mengatakan, untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Sesuai tersebut maka diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan,” katanya, melalui press rilis, Jumat (30/4/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait….Kinerja Pelaksanaan APBN Triwulan I Tahun Anggaran 2021

Ia menjelaskan, kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Termasuk tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button