BeritaNASIONALPalangka RayaUtama

PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Bisa Ditekan

PPKM Berlaku Selama 14 Hari

Hal yang di khawatiran saat ini adalah libur lebaran karena berpotensi terjadi kenaikan kasus usai libur panjang. Karena itulah pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

“Mudah-mudahan libur lebaran ini tidak ada peningkatan kasus Covid-19, dengan pembatasan larangan mudik di harapankan bisa mencegah peningakatan kasus setelah libur lebaran,” tutur Suyuti.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menyebut, PPKM berlaku selama 14 hari dan dapat di lakukan perpanjangan selama 14 hari. Tentu, perpanjangan PPKM ini di lakukan berdasarkan hasil evaluasi harian melihat sejauh mana penurunan angka Covid-19.

“Setiap hari di evaluasi, apabila setelah 14 hari dan berdasarkan evaluasi masih perlu perpanjangan, maka akan di lakukan perpajangan, tergantung evaluasi oleh satgas Covid-19,” pungkasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu, berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, terdata pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah 62 orang, dengan total kasus mencapai 19.918 orang.

Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 142 orang, dengan total kasus mencapai 18.083 orang. Penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia mengalami penambahan 3 orang, sehingga total menjadi 520 orang atau dengan tingkat kematian/case fatality rate (CFR) 2,6 persen. (abw/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button