BeritaPalangka RayaUtama

Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno, SP mengimbau kepada seluruh perusahaan serta pihak – pihak yang memiliki karyawan agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.


“Kami minta perusahaan dapat memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan, ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,”ucap Wiyatno kepada Kalteng.co, Senin (3/5/2021).


Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyampaikan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE pelaksanaan THR tersebut di tujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button