BeritaDATA GRAFISNASIONALUtama

Mudik Lokal Dilonggarkan

Soal Larangan Mudik, Mendagri: Butuh Keserempakan Pusat dan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, perlu adanya keserempakan antara pemerintah pusat dan daerah soal kebijakan pelarangan mudik. Menurutnya, sebagai bencana nonalam nasional, penanganan pandemi Covid-19 perlu di ikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Perlu keserentakan antara pusat dan daerah,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (3/5).

Terkait kebijakan larangan mudik, sambung Tito, hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus. Alih-alih merayakan hari raya bersama, Tito juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar, sehingga sama-sama bisa menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

“Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus di bawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke rumah orang tua,” ujar Tito.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.

Surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara itu, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (abw/ram/sja/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button