BeritaKuala KapuasUtama

Oknum Tenaga Medis Tersangka Pembuat Surat Swab Antigen Palsu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Penyidik Satreskrim Polres Kapuas menetapkan satu tersangka pembuatan Surat Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) di dekat Pos Penyekatan Kalteng-Kalsel. Tersangka oknum tenaga medis bekerja di sebuah Klinik di Banjarmasin, Kalsel.

” Muhammad Rusehanur alias Sehan (30) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kabag Ops Kompol Aris S, dan Kasatereskrim AKP Kristanto Situmeang saat riilis, Kamis (6/5/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Muhammad Rusehanur, bersama Rijali Rahman (31) warga Alalak Kabupaten Barito Kuala Kalsel, dan Muhammad Barlianor (26) warga Kota Banjarmasin diamankan di halaman Warung Ketupat Kandangan Pinggir Jalan Trans Kalimantan Km. 12 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (5/5) Pukul 23.30 WIB.

Saat itu tersangka, tertangkap tangan petugas saat melakukan aktifitas atau kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir, atau pengendara yang akan melintas atau masuk wilayah Kabupaten Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu,” jelasnya.

Barang Bukti diamankan satu Unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), Merk Asus, warna biru tua beserta Chargernya, satu Lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, satu Unit Printer Merk Epson, warna hitam, berserta Ifus dan kabelnya, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Palsu, Uang senilai Rp. 1.750.000, satu Stempel Klinik ASY-SYAAFI, sembilan buah Antigen bekas, 40 buah Antigen baru, satu unit Mobil Nissan/Serena Higway Star AT warna Hitam DA 1373 CP.

“Tersangka dijerat pemalsuan surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana,” tutup Kapolres. (alh)

Related Articles

Back to top button