METROPOLIS

Pemerintah Kota Palangka Raya Cairkan THR ASN

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palangka Raya.

 “THR yang dikeluarkan yaitu gaji pokok tanpa tunjangan kinerja (Tukin). Kemungkinan ada potongan pajak yang sesuai dengan ketentuan, akan tetapi tidak semua yang dikenakan pajak,” ucap Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Absiah SE, kepada Kalteng Pos, Kamis (6/5).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Absiah menjelaskan, total THR yang dikeluarkan untuk ASN dan Pejabat Negara sebesar Rp22.200.000.000.  Sementara itu, THR untuk Anggota DPRD di luar angka tersebut. Sedangkan THR untuk tenaga Pegawai Tidak Tetap (PPT) Pemerintah Kota Palangka Raya tidak ada.

Berita Terkait…..Ketua DPRD Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pesan dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Agar semua yang mendapatkan THR dapat menggunakan uang tersebut sebaik mungkin. Sebab tahun ini kita tidak diperbolehkan open house begitu pula mudik. Jadi pergunakanlah uang THR untuk kebutuhan sehari-hari yang bersifat positif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kota Palangaka Raya Dwi Parma Susantra menambahkan, gaji ke 13 pengajuannya dilakukan pada Juni. Apabila dianggap lengkap maka akan dicairkan pada bulan Juni itu juga, tetapi setelah gaji.

“Sebab menurut pemerintah gaji ke 13 pemanfaatannya untuk anak-anak sekolah. Jadi kami berharap agar nantinya gaji 13 bisa bermanfaat,” tandasnya. (uut)

Related Articles

Back to top button