Ekonomi Bisnis

BBPOM Palangka Raya Temukan Pangan Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA, kalteng.co – BBPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Palangka Raya selama Ramadan mengawasi distributor, toko dan juga ritel pangan olahan pada berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Pada pengawasan BBPOM tahap I dan III tanggal 23 April 2021 hasilnya masih menemukan 46.4 persen sarana pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Selain itu kami juga melakukan pengawasan produk. Pada tahap I dan III sampai pada tanggal 23 April 2021 ditemukan pangan yang kedaluwarsa sebanyak 47,2 persen. Rusak sebanyak 41,7 persen dari total item yang terperiksa,” kata PLT Kepala BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti SF Apt M.Sc saat konferensi pers di Aula BBPOM Palangka Raya, Senin (10/5).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami juga melakukan sampling dan juga pengujian pangan takjil sebanyak 120 item. Dengan parameter uji bahan berbahaya yang sering kita dapat dalam bahan pangan. Seperti boraks, parmalin dan yang lainnya. Hasilnya 100 persen memenuhi syarat. Artinya kita tidak menemukan bahan berbahaya di dalam takjil,” tambahnya.

Berita Terkait…..BPOM Restui Vaksin Sinovac

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pangan pihaknya laksanakan jauh-jauh hari. Demi melindungi masyarakat terhadap pangan yang tidak aman dan tidak bermutu yang beredar di Kalimantan Tengah.

“Kami terus melakukan pengawalan terhadap produk pangan di Kalimantan Tengah, dengan melakukan upaya pengawasan secara intensif seminggu sebelum datangnya bulan suci Ramadan,” ungkapnya.  

Menurut dia, pengawasan tersebut pihaknya terus dilakukan. Bekerja sama dengan lintas sektor yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Satpol PP dan juga kepolisian di wilayah kabupaten maupun kota di Kalteng.  

Yani menegaskan, jika dalam pengawasan menemukan pelaku UMKM melakukan pelanggaran maka pihaknya akan membina dan memberikan pendampingan kepada UMKM tersebut. Tujuannya agar pelau usaha bisa melakukan usahanya dengan baik dan standar sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua pelaku usaha di Kalteng kami minta melakukan usahanya selalu patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk masyarakat kami selalu mengimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan aman. Selalu melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,” tandasnya. (uut/aza)

Related Articles

Back to top button