BeritaKuala PembuangUtama

Dua IRT Jadi Pengedar Zenith dan Sabu

KUALA PEMBUANG,kalteng.co-Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) karena kedapatan menjual sabu dan obat zenith carnophent. Dua tersangka ditangkap di tempat terpisah, dengan kasus yang berbeda. Kedua tersangka penjual narkoba dan obat-obatan terlarang itu adalah Jubaidah warga Jalan Ais Nasution dan Rahmadani warga Jalan Sahmudin Kuala Pembuang.


Penangkapan kedua IRT tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di rumah kedua pelaku sering digunakan untuk transaksi barang haram.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolsek Kompol Yudha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa di rumah kedua tersangjs tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, kemudian pihaknya melakukan penangkapan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dengan mengikutsertakan Ketua RT dan masyarakat setempat,” kata Kompol Yudha, Selasa (18/5).
Dijelaskan, 5 bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 0,97 gram dan 44 butir pil tanpa merek yang di duga obat charnophen (Zenith) dengan berat 22,55 gram yang diamankan.


Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145. dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun maksimal 10 (sepuluh puluh) tahun. Kemudian tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Seruyan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (yad/uni)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button