BeritaNASIONALUtama

Hakim Mengendus Ada Oknum Pengadilan yang Minta Sesuatu ke Juliari Batubara

JAKARTA,kalteng.co – Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, ada pihak-pihak yang mencoba meminta sesuatu ke tim penasehat hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pihak yang mencoba membuka komunikasi itu di duga mengatasnamakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan suap bansos.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasehat hukum saudara,” kata Hakim Damis saat hendak mengadili perkara dugaan suap bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5/2021).

Damis meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Juliari untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim.

“Saya ingatkan bahwa dari awal saya minta bantuan baik dari penuntut umum dan penasehat hukum agar tidak melayani jika ada permintaan yang semacam itu. Karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara,” ungkap Hakim Damis.

Di Dakwa Menerima Suap Senilai Rp 32,48 Miliar

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara,” sambungnya.
Damis lantas mengancam, bagi penyuap maupun penerima suap, menurut ajaran Islam tempatnya adalah neraka.

“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam, penyuap dan pemberi suap kemudian di hari kiamat tempatnya hanya di neraka,” tegas Hakim Damis.

Dalam persidangan kali ini, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi. Kedua saksi yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta broker bansos, Agustri Yogasmara.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara di dakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari di nilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button