BeritaMuara TewehUtama

Pencuri Tas Ransel di Jalan Teratai Diringkus

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Tersangka pencuri tas ransel milik anggota Polri Arief Triwahyudi di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (16/5) lalu berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial R (28) berhasil diamankan, Kamis (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara di Jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.


Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatreskrim AKP Tomy Paluyukan Sik mengatakan, kejadian berawal ketika korban hendak pulang berkunjung dari rumah saudara, Pajriansyah alias Amat dan melihat tas warna hitam yang digantung di antara jok dan stang sepeda motor miliknya yang berisi 1 (satu) laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah atas nama Askamengsudah tidak ada di tempatnya atau hilang.
“Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” ujar Tomy, Jumat (4/6).
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tomy, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada menawarkan 1 (satu) laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri ada ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, tambah kasatreskrim, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) tas merk palazzo warna hitam yang berisi 1 (satu) laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah atas nama Askameng.
“Tersangka atau pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tandasnya. (her/ens)

Related Articles

Back to top button