BeritaPangkalan BunUtama

Dua Pengedar Narkoba di Kobar Ditangkap

PANGKALAN BUN,kalteng.co-Hanya dalam hitungan beberapa menit, Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar berhasil membekukan dua jaringan narkoba. Dua pelaku diketahui berinisial AS (23) warga  Jalan Meden Desa Sungai Tendang Kecamatan  Kumai dan M (31) Jalan Cilik Riwut I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, belum lama ini.

https://kalteng.co

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan ini dilakukan ketika pihaknya melakukan penyelidikan adanya rencana peredaran narkoba di wilayah Kobar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Alhasil setelah diselidiki didapati informasi bahwa pelaku AS akan bertranskasi. Aksi ini dilakukan di Jalan Samari Gang Harapaj Kelurahan Madurejo. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati rumah pelaku.


“Kami langsung gerebek dan melakukan penggeledahan disaksikan ketua Rt setempat. Kami langsung amankan pelaku dan mendapati barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Usai diamankan pelaku digelandang ke mapolres dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari pemeriksaan itu ternyata narkoba yang ditemukan didapat dari pelaku lainnya yang diketahui berinsial M yang saat itu sedang berada di rumahnya. Satu per satu ruangan dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan adanya Narkoba.

Pelaku juga tidak koperatif, sehingga narkoba yang dicari tidak ditemukan. Tetapi polisi sendiri terus melakukan pencarian hingga mencapai perkarangan belakang rumah tepatnya di bawah pohon pisang.
“Kami temukan adanya  dompet yang ditumpuk dengan  batu bata, setelah dibuka ternyata  terdapat 14 paket sabu. Kami juga temukan barang bukti lainnya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.(son)

Related Articles

Back to top button