BeritaMuara TewehUtama

Tersangka Pembunuh Hj Kamriah di Jingah Ditangkap

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Dua tersangka kasus pembunuhan, Hajeryanor alias Jery Bin Sahran (32) dan Reviyani alias Revi Bin Sahran (24), yang menewaskan Hj Kamriah (60) di kebun karet sosial RT V, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Rabu (9/6) lalu sekitar pukul 16.00 Wib, akhirnya ditangkap.


Kedua pelaku yang tidak lain adalah cucu korban ditangkap anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara dibantu anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di sebuah rumah di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (18/6/21) sekitar pukul. 03.30 Wita.


Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Paluyukan SH, SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan penemuan mayat perempuan yang diduga korban tindak pidana pembunuhan di kebun karet, komplek sosial di wilayah Kelurahan Jingah.


Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa ada melihat cucu korban bernama Hajeryanor alias Jery Bin Sahran berada di rumah korban pada saat korban masih belum ditemukan. Padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu.


Setelah mendengar kabar tersebut, pihak keluarga korban lainnya mencari ke kebun karet sosial di RT V sampai pukul 16.00 WIB. Karena kebiasaan sehari-hari sekitar pukul 06.00 pagi, korban selalu diantar cucu ke kebun itu untuk menyadap karet. Sekitar pukul 11.00 WIB, cucunya menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet.


Namun korban tidak juga keluar dari kebun tersebut. Cucunya korban dan memberitahukan kepada Didi (anak korban) bahwa setelah ditunggu, korban tidak ada keluar dari kebun.
Setelah mendengar kabar tersebut, Didi beserta keluarga melakukan pencarian ke kebun karet tersebut dan ditemukan korban tergeletak di samping pohon karet dalam kondisi sudah tewas.


Pada saat ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi lagi di telinganya dan handphone milik korban tidak ada. Saat dibawa ke rumah di Jalan Inpres, RT 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pihak keluarga melihat kamar korban dalam keadaan berantakan.
“Mengetahui kejanggalan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan mengenai penemuan mayat perempuan yang diduga tindak pidana pembunuhan tersebut, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta menetapkan kedua cucunya itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah ditemukannya jenazah korban, kedua pelaku beserta istri dan anak Hajeryanor tidak pernah lagi terlihat oleh pihak keluarga,” ujar Tomy, Jumat (18/6/21).
Lebih lanjut Tomy menyampaikan, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa ada warga yang melihat kedua pelaku beserta istri dan anak Hajeryanor menumpang sebuah truk menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keempat orang tersebut mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta bantuan untuk diantarkan ke simpang Lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
“Oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar pukul. 03.30 Wita, Jumat (18/6/21).
Berdasarkan pengakuan pelaku Hajeryanor, dia telah melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Selanjutnya, tersangka Reviyani als Revi yang merupakan adik pelaku juga adalah seorang residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa kedua tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun terhadap kedua pelaku dalam hal ini Pasal yang disangkakan Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana. Ada pun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, celana korban dan sepatu korban, satu bilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) milik korban dan tas selempang milik korban,” tandas Tommy. (her/ena)

Related Articles

Back to top button