Utama

Kades Harus Mengelola Dana Desa dengan Baik

PALANGKA RAYA, kalteng.coBupati Kabupaten Katingan Sakariyas meminta Kepala desa (Kades) untuk mengelola, mengadmistrasikan dan menggunakan alokasi dana desa (ADD) dana desa (DD) dengan baik. Agar tidak ada Kades yang tersangkut kasus korupsi.

Hal tersebut di sampaikan Sakariyas saat membuka kegiatan fasilitasi dan pendampingan pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) Kabupaten Katingan.

“Kegiatan seperti ini (Bimtek Siskeudes) berkelanjutan, di laksanakan untuk meningkatkan sumber daya aparatur desa,” ucap Sakariyas, di sela-sela kegiatan tersebut yang di gelar di salah satu hotel di Palangka Raya, Senin (21/6).

“Kita jangan korupsi, termasuk Kades jangan jadi koruptor. Saya sudah sering menyampaikan kepada Kades, bahwa Kades tidak boleh pegang uang. Bendahara yang pegang. Penggunaan ADD dan DD juga harus ada rencana penganggaran pelaksanaan (RAP). Apabila sudah selesai maka buat berita acaranya dan dokumentasikan,” tegas Sakariyas.

Berita Terkait…….Bupati Katingan Sampaikan Permohonan Maaf Tak Bisa Silahturahmi

Sakariyas juga meminta kepada semua Kades yang hadir dalam kegiatan itu, untuk mengikuti pelatihan dengan baik. Ia juga berpesan, jika ada camat yang meminta uang untuk tanda tangan setiap program yang di laksanakan desa maka bisa laporkan hal itu kepadanya.

“Karena DD tidak ada alokasi untuk tanda tangan. Jika ada yang mengancam lapor ke saya,” katanya kepada 79 peserta yang terdiri dari Kades, bendahara dan Sekdes dari wilayah Katingan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Kades, bendahara dan Sekdes harus bekerja sama dengan baik dan membangun komunikasi dengan BPD. Selain itu, tambah dia, selama pandemi Covid-19 ada 8 persen dari DD untuk penanganan Covid-19.

“Gunakan anggaran ini dengan baik. Kelola dengan baik. Jangan ada yang macam-macam,” imbaunya.

Dalam kegiatan yang di kemas oleh EO Betang Harati ini, Ketua Panitia penyelenggaraan Bimtek Siskeudes, Yesaya Sillio ST mengatakan, kegiatan ini di laksanakan sejak tanggal 20-23 Juni 2021. Dengan narasumber dari BPKP Provinsi Kalteng, Kejaksaan, Inspektorat dan Kepolisian, dengan materi pengawasan DD.

“Jadi kegiatan ini terbatas, karena kita masih Covid-19 sehingga pesertanya terbatas,” terangnya.

Menurut dia, kegiatan ini sudah mendapat izin dengan kapasitas 80 orang yang terbagi menjadi dua ruangan. Selain itu, semua peserta mentaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mamakai masker dan melakukan cek suhu tubuh.

“Semua peserta sudah melaksanakan swab antigen dan hasilnya semuanya negatif. Artinya peserta yang mengikuti kegiatan ini posisi sehat semua,” tandasnya. (aza)

Related Articles

Back to top button