Dalam Dua Jam, Tangkap Enam Pengedar Narkoba
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kerja keras personel Satresnarkoba Polres Kapuas patut diacungi jempol. Hanya dalam dua jam lebij, berhasil membekuk enam pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, pengungkapan pertama dengan menangkap Hadi Kurniawan (26) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, dan Hengki Manurung (28) warga Desa Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuah, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumut
Keduanya diamankan Kamis (8/7) Pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Ikut diamankan barang bukti, satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto +/- 1,50 gram (kristal + plastik), satu buah Jaket merk READY warna abu – abu, dua buah telepon seluler, satu unit sepeda motor merk Yamaha MIO3 warna merah, dan uang tunai sebanyak Rp50 ribu,” ungkap Iptu Subandi dalam rilisnya, Jumat (9/7/2021).
Selanjutnya, kata Subandi, personel bergerak atas keterangan kedua tersangka, maka Kamis (8/7/2021) Pukul 18.00 WIB menangkap tersangka Kamson (26), di kediamannya Jalan Seth Adji Gang II Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dari tersangka juga diamankan, satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 1,40 gram, satu buah timbangan merk Manlloro, satu buah jaket warna abu-abu merk Badger Denim, satu buah telepon seluler, dan Uang Tunai sebesar Rp850 ribu.
Setelah itu, lanjut Subandi, anggota kembali bergerak dan mengamankan Suriya (24) Kamis (8/7/2021) Pukul 19.00 WIB, di barak IFIT Jalan Jawa Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dari warga Jalan Barito No.14 Rt 11 Rw 003 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, juga diamankan lima buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 1,30 gram, satu buah dompet warna merah, tiga buah plastik klip kosong, satu buah handbag warna hitam, satu) buah telepon seluler, dan uang tunai sebanyak Rp.200 ribu.
“Dari keterangan tersangka, kita kembangkan dan amankan diduga bandar tersangka Hormansyah di rumahnya, Jalan Anggrek Gang I Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Kabupaten Kapuas, Kamis (8/7) Pukul 20.00 WIB,” jelas Kasatresnarkoba.
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini, mengakui, dari tersangka Hormansyah disita empat Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 2,45 gram (plastik+kristal), uang tunai Rp1,5 juta, dan satu buah dompet perempuan warna merah muda.
Selain itu ikut diamankan tersangka Sri Wulandari (36), merupakan warga Jalan Barito No.7 Rt.037 / 004 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Sehingga keenam tersangka, bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
“Keenamnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (alh)