BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Mobilitas Masyarakat Palangka Raya Dibatasi, Sejumlah Jalan Ditutup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengalihan arus lalu lintas di Kota Palangka Raya di berlakukan selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Penutupan jalur di lakukan untuk mengurangi aktivitas mobilitas masyarakat Palangka Raya. Arus lalu lintas yang di tutup adalah jalur yang menuju arah Bundaran Besar, Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Adapun jalur yang di alihkan, yakni Jalan Tjilik Riwut – Jalan Arut, Jalan Tjilik Riwut Apil Kahayan, Jalan Tjilik Riwut – Jalan Kapte Piere Tendean, Jalan Katamso – Jalan S. Parman.

Berikutnya, Jalan Katamso – Jalan Kapten Mulyono, Jalan D.I Panjaitan – Jalan Kapt Mulyono, Apil Jalan D.I Panjaitan, Apil Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman – Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol – Bundaran Kecil, Jalan Yos Sudarso (depan Insperktorat), Apil Jalan Yos Sudarso, Jalan Kinibalu – Bundaran Besar dan Jalan Kinibalu – Jalan Sundoro.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, tujuannya pengalihan arus ini adalah untuk mengurasi mobilitas di Palangka Raya.

Selain itu, untuk mengimplementasi sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Di mana Kota Cantik masuk dalam zona merah resiko tinggi penyebaran Covid-19.

Untuk membatasi pergerakan masyarakat dan menindaklanjuti PPKM Darurat, pihaknya menutup lingkungan jalan di seputaran Kota Cantik khususnya akses menuju ke Bundaran Besar.

“Ini sama yang diberlakukan pada saat penerapan PSBB dahulu. Ini menandakan bahwasanya Kota Palangka Raya benar-benar ingin mengurangi pergerakan masyarakat dan tujuannya menurunkan angka penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Pihaknya bersama Forkopimda dan unsur lainnya juga membatasi kegiatan masyarakat, baik di lingkungan perkantoran maupun di tempat makan cepat saji ataupun warung-warung makan.

“Mereka kami batasi hanya melayani makan di tempat itu sampai dengan pukul 17.00 WIB, lalu di lanjutkan take away dan tutup pada pukul 20.00 WIB. Sesudah itu di harapkan tidak ada aktivitas lagi,” bebernya.

Di jelaskannya, lingkungan Kota Palangka Raya juga akan dilakukan penyekatan. Seperti penyekatan arus dari arah Banjarmasin menuju Palangka Raya atau dari Gunung Mas menuju Palangka Raya. Begitu juga halnya dengan jalur masuk melalui Bandara.

“Hal itu di lakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya. Seperti wajib membawa surat antigen bebas dari Covid-19 1X24 jam,” katanya.

Menurutnya, tentunya akan ada sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali). Di setiap pos penyekatan akan di isi personel Satpol PP yang menegakkan peraturan tersebut.

“Jika tidak memenuhi syarat yang di tentukan maka akan di lakukan pemutaran balik kendaraan tersebut. Dan jika ada warga Kota Palangka Raya tidak mematuhi akan di kenai sanksi,”

Menurutnya, hal ini di lakukan untuk menandakan atau menyampaikan ke pemerintah daerah untuk mengurangi pergerakan masyarakat. Karena zona merah yang di sandang ini karena penyebarannya meluas bukan di satu titik .

“Karena banyaknya angka penyebaran itu di karenakan mobilitas yang tinggi. Seperti halnya perjalanan dari luar daerah sehingga menyebarkan ke orang lain yang berada di dekatnya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button