BeritaHukum Dan KriminalPuruk CahuUtama

Pasok Sabu ke Penambang, Bandar Botak Ditangkap

Konsumennya Kebanyakan Pekerja Tambang Tradisional

Hasil dari penggeledahan yang di saksikan salah satu warga desa di rumah tersangka. Yang merupakan warung kelontong ini berhasil di amankan 43 paket sabu siap edar seberat 13,08 gram, alat isap sabu. Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3 juta, dan hasil ter urine terduga pelaku yang menunjukkan hasil positif mengandung methafetamine/sabu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“YO ini menurut laporan masyarakat telah cukup lama menjual dan mengedarkan barang haram ini. Konsumennya kebanyakan pekerja tambang tradisional yang bekerja di DAS Barito hulu wilayah kecamatan setempat,” paparnya lagi.

Atas perbuatannya ini pelaku telah di amankan di Mapolres Mura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1). Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Mura ini, dengan segera menghubungi. Dan melaporkan ke kepolisian setempat jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah masing masing. agar segera dapat di tindaklanjuti,” pungkasnya. (udi)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button