KasonganPeristiwa

Legislatif Minta PLN Segera Selesaikan Pemasangan Listrik

KASONGAN, Kalteng.co – Legislatif minta PLN menyelesaikan pemasangan listrik. Pasalnya, hal ini dikeluhkan sejumlah warga di Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan. Permintaan pemasangan aliran listrik, belum dipasang hingga bertahun-tahun.

Sementara pembayaran telah dilakukan. Menyikapi masalah ini DPRD Katingan meminta, PLN bertanggung jawab, dan segera menyelesaikan pemasangan listrik ke rumah warga tersebut. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Katingan Yudea kepada Kalteng Pos, Minggu (11/7/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pihaknya ketika reses sudah melakukan pertemuan dengan pihak PLN di dua wilayah itu. Legislatif minta penjelasan terkait pemasangan listrik yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

“Mereka sudah membayar dengan petugas PLN untuk pemasangan itu sebesar Rp 5 juta. Tapi ada yang selama lima tahun, dan ada juga tiga bulan, belum dipasang oleh PLN. Ini yang dituntut warga. Memang ada sebagian dipasang, tapi cuma kilometer KWH depan saja.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Jaringan atau instalasi dalam tidak dipasang. Padahal perjanjiannya termasuk jaringan di dalam,” ungkapnya.

Pihak PLN sendiri lanjutnya, beralasan itu dilakukan oleh oknum. Yang tak lain oknum pegawai PLN sendiri.

Kemudian yang sudah membayar kata politikus partai PDI Perjuangan ini, ada sekitar kurang lebih 50 KK. Dengan nilai uang mencapai Rp 250 juta. Sebagai wakil rakyat, Yudea secara tegas meminta masalah ini diselesaikan.

“Ini PLN masuk rayon Sampit. Kita tidak mau tahu, ini harus selesai. Masalah ini akan kita bawa hingga ke tingkat provinsi. Jika tidak selesai, kita ke pusat. PLN harus bertanggung jawab. Memang kemarin, mereka minta waktu untuk menyelesaikan ini sekitar satu bulan. Kita tunggu itu,” tegasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button