Menurutnya, Otsus di nilai telah gagal total lantaran pengambilan kebijakan langsung dari Jakarta, sementara warga setempat sudah tidak lagi menginginkan.
Dalam pembahasan revisi UU Otsus jilid ll ini pun tidak melibatkan tokoh msyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, bahkan tokoh perempuan dan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Pada dasarnya Rakyat Papua sudah menolak itu melalui MRP. Tidak ada lagi RUU Otsus jilid II. Pihaknya menyatakan pernyataan sikap :
1. Tolak Otsus Jilid ll dan mengutuk keras DPR RI dan Satgas Pansus pembahasan perubahan RUU Otsus jilid II yang terburu-buru dan sepihak oleh kelompok tanpa melibatkan orang asli Papua dan tidak Mendengarkan PRP, lalu akan melakukan pengesahan pada 15-16 Juli 2021 mendatang.
2. Tutup PT. Freeport sebagai dalang dan seluruh perusahaan asing di Tanah Papua
3. Tarik Militer Organik dan Non-Organik dan Stop Pengiriman Militer berlebihan di seluruh Tanah Papua
4. Hentikan penanaman kelapa sawit diseluruh wilayah Tanah Adat Papua. (oiq)