Hukum Dan KriminalUtama

Gasak ATM Milik Orangtua Angkatnya, Mahasiswi STIH TB Beli Gadget hingga Ratusan Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hana Fristilian alias Hana menangis sesungkukan saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di PN Palangka Raya, Selasa (13/7/2021).

Mahasiswi STIH Tambun Bungai (TB) ini merupakan pesakitan dalam perkara pencurian. Terdakwa pada Jumat 16 April 2021 lalu, mengambil tanpa izin ATM milik Markampion alias Ibu Pon.

Dari ATM BNI milik tantenya yang juga orangtua angkatnya ini, Hana berhasil menggasak uang hingga ratusan juta rupiah. Uang sebanyak itu di belikan gadget dengan cara debit rekening dari Alfi Seluler di Jalan G Obos.

Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi, SH, MH menanyakan motif dan alasan terdakwa mengambil ATM milik orangtua angkatnya. Padahal, selama ini biaya hidup hingga biaya kuliah terdakwa semuanya telah di bantu tantenya yang merupakan korban dalam perkara ini.

Pencurian Terjadi Pada Hari Jumat

“Seluruh gadget bermerek yang terdakwa beli hingga totalnya harganya mencapai Rp121 juta itu untuk apa? Apakah hanya untuk gaya-gayaan saja?,”kata Ketua Majelis Hakim yang tidak bisa di jawab oleh terdakwa dengan alasan jelas.

Seperti di sampaikan dalam dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kronolgis pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa Hana Fristilia alias Hana melihat kakak sepupu terdakwa Markampion yang korban baru datang dari dari bank BNI usai melakukan penarikan uang.

Ia melihat kartu ATM berikut buku tabungan BNI (Norek 0168588080) di letakkan di atas meja makan, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB sewaktu terdakwa akan berangkat kuliah, kembali melihat kartu ATM berikut buku tabungan BNI masih terletak di atas meja makan.

Saat itulah timbul niat dari terdakwa untuk mengambil ATM tersebut dari meja makan dan mengambil kartu ATM berikut buku tabungan BNI.
ATM dan buku tabungan itu ia bawa ke Alfi Cellular di Jalan G. obos Induk Kota Palangka Raya. Dari uang yang tersimpan di ATM tersebut, terdakwa
membeli 1 (satu) unit HP Iphone 12 Pro max warna biru dengan harga Rp 27.058.000,- dan Rp. 200.000,- untuk charger hp tersebut dengan cara di debit menggunakan kartu atm BNI milik korban.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button