PANDEMIUtama

Tim Gabungan Sosialisasi Posko Penyekatan di Kelurahan Kelampangan

“Saat melintas pengendara akan di minta untuk menunjukan, surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR. Yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3×24 atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam yang sampelnya di ambil sebelum keberangkatan, yang sudah di stempel basah atau barcode,”jelasnya.

Surat keterangan tersebut wajib sambung Dandim, berasal dari Klinik Pemerintahan atau swasta. Yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

“Hal ini di lakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021. Tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya. (pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button