Palangka RayaPeristiwa

Pemko Terapkan Tanda Tangan Elektronik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya mulai menerapkan tanda tangan elektronik. Hal itu di lakukan dengan mempertimbangkan Kota Cantik yang masih di landa pandemi Covid-19.

Imbasnya membuat beberapa kegiatan atau suatu hal yang di batasi guna memenuhi protokol kesehatan (Prokes). Meskipun demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan adanya program ini, masyarakat di harapkan dapat lebih praktis dalam mengakses dokumen, memberikan jaminan autentikasi dan anti penyangkalan transaksi elektronik.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Palangka Raya dengan Balai Sertifikat Elektronik (Bsre) Balai Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik telah di lakukan, Kamis (15/7/2021) lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penandatanganan yang di langsungkan secara daring ini di lakukan Sekda Kota Pangka Raya Hera Nugrahayu. PKS ini berlaku sejak ditanda tangani mulai tahun 2021 hingga 2025 mendatang.

“Pelaksanaan PKS ini merupakan runtutan kegiatan yang di lakukan Pemerintah daerah dalam menerapkan pelaksanaan sertifikat elektronik,” kata Sekda kepada awak media, belum lama ini.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi, konsultasi, permohonan penerapan sertifikat elektronik, analisis kebutuhan, integrasi sistem, dan PKS menjadi tahap finalisasi sebelum penerapan elektronik pada system elektronik di Pemko Palangka Raya.

“Kami berharap dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik ini pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Tanda tangan elektronik ini di letakan informasi elektronik yang terasosiasi sebagai verifikasi dan autentikasi untuk id digital, keutuhan dan keasliannya” tuturnya.

Pada tahap awal sertifikat elektronik ini akan di implementasikan pada aplikasi SIYAMDU (Sistem Pelayanan Terpadu) dari Dinas Penanaman Modal hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya. (oiq)

Related Articles

Back to top button