BeritaSampitUtama

TUKS di Kotim Masih Belum Patuhi Aturan

SAMPIT,KALTENG.CO– Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar bersama Sekretaris Komisi IV Nadie Egon, dan anggota dewan lainnya seperti Bima Santoso dan H Bunyamin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Dalam kunjungan itu, dewan masih banyak menemukan aturan yang belum dipatuhi oleh pihak perusahaan.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah TUKS yang ada di daerah ini. Hal ini dalam rangka pembinaan terhadap perusahaan dan kami banyak menemukan aturan yang tidak dipatuhi oleh perusahaan. Kami harapkan, pe-rusahaan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang harus dipe-nuhi. Ini demi keselamatan para pekerja dan kelancaran investasi,” kata Kurniawan, Senin (19/7).

Menurut dia, operasional terminal khusus (Tersus) dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasiannya. Saat di lapangan, ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, namun ada pula yang dinilai perlu pembenahan, karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan.

“Temuan di lapangan ini akan jadikan perhatian kami, karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan para pekerja dan ancaman pencemaran lingkungan. Maka kami minta pihak perusahaan dapat menyadari hal itu, dan segera melakukan pembenahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti, masih adanya TUKS yang belum mempunyai klinik yang memadai. Padahal itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Masalah ini dinilai sangat fatal, karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi, karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko tinggi.

“Selain itu ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan, karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja, sehingga harus diantisipasi.

Pada saat studi kelayakan waktu itu, seharusnya semua syarat sudah dipenuhi dan sudah dilaksanakan. Apalagi TUKS ini sudah beroperasi cukup lama,” ujar Kurniawan.

Dia juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit yang merupakan pengawasan di bidang kepelabuhanan harus lebih memperhatikan masalah ini, dan Komisi IV akan terus melakukan pemantauan aktivitas Tersus dan TUKS yang ada di daerah ini.

“Hasil kunjungan di lapangan ini juga menjadi masukan bagi kami dan bagi perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga investasi agar berjalan normal serta bisa berdampingan dan membawa manfaat masyarakat Kabupaten Kotim ini,” tutupnya. (bah/ens)

Related Articles

Back to top button