Pemegang Kartu BPJS Ketenagakarjaan Diberi Subsidi Upah Pekerja
KALTENG.CO – Kabar gembira bagi tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terdampak pandemi melalui subsidi upah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.
Hal itu seiring dengan keputusan perpanjangan PPKM Darurat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, usulan bantuan subsidi upah tersebut merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021). Ida mengungkapkan, terdapat beberapa persyaratan bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan. Kedua, penerima bantuan subsidi upah merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah.