Hukum Dan KriminalUtama

Divonis 5 Tahun, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Banding

KALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi permohonan banding yang di ajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pihaknya memastikan akan segera menyiapkan kontra memori banding untuk mematahkan dalih dari Edhy Prabowo.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Terkait upaya hukum yang di ajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum di maksud,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di konfirmasi, Jumat (23/7/2021).

Permohonan Banding Telah Di Ajukan

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, lembaga antirasuah tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang di jatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Edhy.

Karena menganggap, putusan terhadap Edhy telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Setelah kami pelajari, analisis JPU dalam tuntutannya telah di ambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding,” tegas Ali.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang di jatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Melalui kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo menyampaikan, permohonan banding itu telah di ajukan pada Kamis (22/7) kemarin.

“Banding, kemarin,” ujar Soesilo. Soesilo menyampaikan, alasan mengajukan banding karena seharusnya hukuman terhadap kliennya di kenakan Pasal 11 UU Tipikor.

Dia menyebut, Pasal 11 di sebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. “Kalau di paksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor),” tegas Soesilo.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button