BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan
JAKARTA, kalteng.co – Setelah akhir pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan keterangan persnya terkait penyaluran kembali bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja terdampak PPKM. BPJAMSOSTEK, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Berita Terkait…….Pemegang Kartu BPJS Ketenagakarjaan Diberi Subsidi Upah Pekerja
“Kami siap untuk dukung pemerintah salurkan BSU, sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah,” tutur Anggoro, Jumat (23/7).
Anggoro menyatakan, pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menegaskan perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa pandemi. Ditambah lagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.
Ia juga menjelaskan, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.
“Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, selain tertib kepesertaan perusahaan juga diminta tertib pembayaran iuran tepat waktu, melaporkan upah yang sebenarnya diterima oleh pekerja.
“Termasuk melaporkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun,” tandas Budi. (abw/2,5)