PANDEMIUtama

Keluarga Penerima Bansos Sembako Bertambah

KALTENG.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) menambah jangkauan keluarga penerima manfaat (KPM) bansos sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT). Jumlahnya mencapai 5,9 juta KPM. Sebelumnya, jumlah penerima kartu sembako adalah 18,8 juta KPM.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, tambahan itu sejalan dengan verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah sepanjang semester I 2021. Setiap bulan, pemda memang di beri kesempatan meng-update data warga miskinnya untuk kemudian di ajukan dalam data penerima bansos.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

”Sebanyak 5,9 juta ini sudah kami usulkan kepada Kemenkeu untuk menerima bantuan Rp 200 ribu per bulan,” ungkapnya seusai rapat bersama presiden, Senin (26/7/2021).

Selain perluasan cakupan, Kemensos menambah besaran dana yang di berikan. Rencananya, ada tambahan dua kali Rp 200 ribu pada tahun ini untuk penerima awal. Seperti di ketahui, bansos kartu sembako biasanya di berikan sebanyak 12 bulan dalam satu tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk Wilayah Jawa-Bali Berada
Di Level 3 Dan 4

Risma menegaskan, jajaran Kemensos tengah bergerak cepat untuk menyalurkan bansos, baik reguler maupun bansos respons kondisi pandemi. Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, ia telah menyiapkan tiga langkah strategis.

Yakni, sinkronisasi atau pemadanan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri, memperbaiki mekanisme penyaluran, dan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga surat instruksi (inmendagri) terkait dengan perpanjangan PPKM. Tiga inmendagri tersebut merupakan pedoman pelaksanaan teknis di daerah.

Untuk wilayah Jawa-Bali yang berada di level 3 dan 4, Tito menerbitkan Inmendagri 24/2021. Di situ ada 95 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan 33 kabupaten/kota di level 3.

Secara substansial, Tito menyatakan bahwa aturan baru ini tidak banyak berubah jika di bandingkan dengan aturan sebelumnya. Hanya ada sedikit penyesuaian pada kegiatan UMKM seperti pedagang asongan, tukang cukur, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button