BeritaNASIONAL

Merasa Kesulitan Menjual Benih Lobster, Nelayan Jatim Protes Permen KP/17/2021

KALTENG.CO – Forum nelayan tangkap Jawa Timur memprotes syarat 5 gram untuk lalu lintas benih lobster antar wilayah budidaya dalam negeri. Aturan 5 gram di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster di Indonesia yang di buat untuk menekan penyelundupan itu di nilai malah berbalik menghantam nelayan tangkap.

Mereka bahkan menilai Menteri Kelautan dan Perikanan hanya memberikan janji palsu untuk mensejahterakan nelayan, karena ketentuan tersebut sangat mempersulit mereka menjual hasil tangkapan BBL (Benih Bening Lobster).

“Kondisi kami sudah sangat susah, tolong jangan di persulit lagi. Ini Masa Pandemi, kami Nelayan sudah susah cari makan sehari-sehari, kok jual benih di dalam negeri aja di persulit. Kami kan sudah mendukung ekspor benur di tutup, jadi mau apalagi?,” keluh Rahman, perwakilan dari forum nelayan Jawa Timur.

Sebagai Nelayan Tangkap Mereka Tidak Mengerti Cara Budidaya

“Satu-satunya pembeli kami sekarang yah pembudidaya itu tapi sekarang mau jual ke pembudidaya dalam negeri aja susah,” imbuhnya.
Merekapun ingin hasil tangkapan BBL dapat di jual kemana saja di dalam negeri.

Sebagai nelayan tangkap mereka tidak mengerti cara budidaya, yang tentu membutuhkan modal besar. Dan di daerahnya sedikit pembudidaya, sehingga syarat 5 gram itu menurutnya sama saja ‘mematikan’ mereka.

“Kami Nelayan Tangkap ga ngerti budidaya, modal dari mana? wilayah kami hanya ada sedikit pembudidaya, kemana kami mau jual semua benih yang kami tangkap?.

Kami menuntut supaya benur yg kami tangkap bisa di jual dan menolak aturan 5 gram,” ujarnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada Presiden Jokowi memperhatikan nasib mereka dan mencabut syarat 5 gram itu. Ia bahkan mengatakan, jika keluhan dan aspirasi nelayan terkait peraturan tersebut tidak di tanggapi, setelah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berencana mendatangi langsung Kantor Presiden.

“Kami meminta Pak Jokowi memperhatikan nasib kami. Pak Menteri hanya janji palsu mau mensejahterakan nelayan. Apabila aturan 5 gram ini tidak di revisi, setelah PPKM kami akan datang ke Jakarta mengadu kepada Pak Jokowi,” tegas Rahman. “Kami minta tolong Pak Jokowi !,” tandasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button