BeritaSukamara

Pemkab Sukamara Kaji Raperda Prokes

SUKAMARA, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Sukamara saat ini tengah mengkaji rencana aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19, melalui Rancangan Peraturan Daerah prokes.

Rencana pembuatan raperda tersebut dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam rangka menekan angka kasus Covid-19 di daerah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hal ini sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian Covid-19 yang cenderung terus meningkat di Kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Barinjam tersebut. Bupati Sukamara Windu Subagio mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada Bagian Hukum Setda Sukamara, agar bisa segera menyusun draf raperda tersebut.

“Saya minta kepada bagian Hukum, agar segara di siapkan serta berkoordinasi dengan pihak sekretariat dewan, sehingga nantinya bisa di ajukan dan di bahas bersama legislatif,” ujar Windu Subagio belum lama tadi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bupati menjelaskan, melalui Perda tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi warga yang melanggar prokes. Sehingga di harapkan
kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat.

“Harapan kami, mudah-mudahan Perda ini bisa kita selesaikan dalam waktu dekat. Sehingga bisa di terapkan dan menjadi landasan atau payung hukum bagi Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas di lapangan,” harapnya.

Di tambahkannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Maka semua pihak harus merubah perilaku dan kebiasaan hidup dengan senantiasa menerapkan prokes.

“Mudah-mudahan berbagai upaya yang kita lakukan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 ini termasuk dengan nanti adanya Perda bisa membuahkan hasil. Sehingga kasus di daerah kita bisa berkurang,” tandasnya. (lan/art)

Related Articles

Back to top button