BeritaNASIONAL

Dianggap Sebar Fitnah, Wamendes PDT Budi Arie Dipolisikan

KALTENG.COPartai Demokrat resmi melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Ari Setiadi ke Polda Jawa Barat. Pasalnya, pembantu presiden Jokowi itu di anggap telah menyebarkan kebohongan, fitah dan kebencian terhadap partai berlogo bintang mercy ini.

“Polda Jawa Barat telah menerima pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wamendes PDT Budi Arie Setiadi (51) atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, Jumat (30/7/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Asep juga menuturkan, dalam pengaduan tersebut, di sertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.

Menurutnya, postingan yang di unggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Polda Jawa Barat Berjanji akan Menindaklanjuti Laporan Ini

“Sebagai Pejabat Publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” katanya.

Asep juga beranggapan, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Menurutnya, laporan pengaduan ini di terima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. “Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button