BeritaKasonganUtama

Kejaksaan Bidik Pokir DPRD Katingan

KASONGAN,kalteng.co-Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Katingan, kini mulai membidik kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Katingan. Salah satu kasus yang kini ditangani, Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Katingan tentang pengadaan bibit sapi di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan pada tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Inisial N alias BR, yang berprofesi sebagai kontraktor atau rekanan pengadaan bibit sapi tersebut. N ditahan selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Jumat (30/7).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Dimana dia sebelumnya sebagai saksi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Pokir milik oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang. Berupa bibit Sapi yang diserahkan kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 orang saksi ahli. Kemudian juga telah menyita dokumen terkait, serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara. Atas dasar itulah, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara N sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Erfandy kepada Kalteng Pos, Minggu (1/8).

Terkait kasus ini lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, modus yang dilakukan tersangka secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan, dan penyalahgunaan dana Pokir oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 387.068.691.

“Hingga kini tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru. Tim akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nanti,” terang Erfandy.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diperoleh, Tim Penyidik juga akan mendalami, dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

“Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp. 7.913.327.500,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka N dinilai melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Untuk ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegasnya. (eri/ala)

Related Articles

Back to top button