BeritaPalangka RayaUtama

Gubernur Putuskan Palangka Raya PPKM Level 4

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kalteng, sejak tanggal 3-17 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan tersebut gubernur lakukan setelah menandatangani Surat Intruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/175/2021 Tanggal 2 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3, serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Saat ini Kota Palangka Raya masuk dalam PPKM Level 4. Sedangkan untuk wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, di harapkan dapat mengoptimalisasikan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayahnya,” ucap Sugianto Sabran saat acara press rilis di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8/2021).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button