Ekonomi BisnisMETROPOLISPalangka Raya

Target Pajak Naik 22,01 Persen, Capaian BPPRD Sudah 7,74 Persen

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan merupakan pendapatan negara yang berfungsi menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. Pajak juga menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi.

Agar pembangunan terlaksana dengan baik, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menaikan target penerimaan pajak Tahun 2021 serta menggenjot target pajak dengan semaksimal mungkin.


Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mangatakan, pada Tahun 2020, target pajak sebesar Rp92.758.601.906,00 (setelah di-refocusing), terealisasi Rp104 miliar atau 107 persen. Melihat tren ini dan tren-tren beberapa item pajak selama tahun ini, maka pada 2021 target penerimaan pajak menjadi 113,171,787,239.0 atau naik 22,01 persen dari tahun sebelumnya.

“Pendapatan pajak akan berpengaruh terhadap pembiayaan negara, jadi jika tidak tercapai, bagaimana nanti untuk pembiayaan pembangunan, sehingga kami akan berusaha maksimal untuk mencapai target pajak meski di tengah pandemi. Tahun ini, di perubahan, target pajak kita naikan lebih dari 22 persen,” ucap Aratuni, Selasa (3/8/2021).

Aratuni menyebut, untuk capaian target pajak secara keseluruhan, terhitung Januari– 30 Juni 2021 sudah tercapai bahkan melebihi target, kurang lebih sebesar 7,74 persen.

Ia menjelaskan, naiknya target penerimaan pajak tersebut, karena pihaknya melihat tren beberapa item pajak yang berpotensi meningkat. Selain itu pihaknya juga menghitung tren series dari 8 tahun berturut-turut dan penghitungan terakhirnya, akhirnya pihaknya memprediksi memungkinkan untuk menaikan target pajak.

“Kita tidak berbicara kenaikan satu digit, tapi antara atau dua dan tiga digit, artnya puluhan sampai ratusan persen,” ujarnya.

Menurut dia, karena saat ini sedang PPKM maka kenaikan target pajak sebesar 22,01 persen tersebut penerimaannya ada di beberapa jenis pajak yang akan disesuaikan, atau diturunkan seperti pajak hotel, pajak hiburan dan restoran. Namun demikian akan disubstitusi oleh beberapa jenis pajak yang tidak terpen¬garuh dengan pandemi Covid-19.

“Misalnya seperti BPHTB, mineral bukan logam dan bat¬uan, parkir dan sarang burung walet, sehingga target pening¬katan secara keseluruhan akan tetap dipertahankan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan per 30 Juni 2021 sudah mencapai 58,33% atau Rp2.041.568.750,00. Sementara kenaikan jenis pajak tidak terlalu signifikan adalah pajak penerangan jalan (PPJ).

“Demikian juga untuk pajak BPHTB kenaikannya tidak sam¬pai dua digit di 2021. Mengingat BPHTB sudah kami naikan pada Tahun 2020. Tetapi pencapaiannya (BPHTB, red) sudah sebesar 56,72 persen pada triwaluan II Tahun 2021 ini,” imbuhnya. (aza)

Related Articles

Back to top button