BeritaNanga BulikUtama

Batas Desa Bayat Disahkan

NANGA BULIK – KALTENG.CO, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memimpin rapat penegasan dan penetapan batas Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya. Rapat yang juga dihadiri sekretaris daerah, asisten pemerintahan dan kesra, camat Belantikan Raya, kepala Desa Pedongatan, Pj Kades Batu Slipi, Kasubbag Kerjasama dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, perwakilan Dinas PUPR serta perwakilan DPMD tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Lamandau, Jumat (5/3) lalu.
Penetapan batas desa ini dianggap penting, selain mencegah konflik, juga menguatkan status terkait luas, potensi yang ada, serta kebijakan yang akan diambil dalam mengelola wilayah.
Bupati Hendra Lesmana mengatakan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa merupakan prioritas pemerintah daerah.
“Oleh karenanya, penentuan batas wilayah pedesaan harus disepakati semua pihak, baik pemerintahan kecamatan maupun desa, tanpa mengesampingkan informasi para tokoh masyarakat yang mengetahui dan mengerti sejarah wilayah tersebut dengan mempertimbangkan histori, lokasi objek vital dan situs budaya,” katanya.
Bupati berharap, masalah batas desa dapat disepakati dengan arif dan bijaksana. “Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yang terpenting adalah mesti disadari bahwa rapat kali ini adalah penegasan wilayah desa antar kecamatan. Oleh karenanya semua pihak harus menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan persaudaraan” pungkasnya. (lan/ens)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button