Jebol Rumah, Dua Bandit Jalan Intan II Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Petugas gabungan Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut berhasil membekuk pencurian dengan pemberatan (curat)
Kedua bandit itu bernama Wahyu Ramadhan (33) dan Tri Aji (36) ditangkap di lokasi berbeda. Wahyu Ramadhan diamankan di Jalan Berlian ll Nomor 374 dan Tri diamankan di sebuah barak di Jalan Yos Sudarso 14.
Mereka masuk rumah milik Arnoldy Mandala Putra (26) di Jalan Intan II No 19, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya mencongkel jendela samping rumah kanan. Kemudian masuk dengan leluasa.
Para pelaku mengacak-acak rumah korban. Sebuah brankas berisi lima sertifikat tanah, satu pasang cincin pernikahan, BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, dua SKT, satu kotak perhiasan, satu ponsel merk Oppo dan dua cincin berlian dengan total seluruh kerugian sebesar Rp 98 juta digondol pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta guna kepentingan proses lanjut hukum yang berlaku,” katanya pada awak media.
Perlu diketahui bahwa siang ini, Satreskrim Polresta akan mengadakan jumpa pers bersama awak media terkait pengungkapan tindak pidana Curat tersebut. (oiq)



