Pengedar Datangkan Sabu dari Provinsi Tetangga
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Dari delapan orang tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, mereka semua menggunakan modus operandi yang sama.
Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan petugas, barang bukti berupa serbuk kristal putih yang didapatkan tersebut merupakan pembelian dari luar Provinsi Kalteng..
“Pelaku melakukan transaksi Narkoba dengan cara jaringan terputus yakni dengan peryerahan tidak bertemu langsung. Pelaku menghubungi bandar melalui komunikasi handphone,” katanya dalam press release, Kamis (18/2).
Untuk jaringan yang berasa dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan barang dari Pontianak. Jika di Palangka Raya sendiri diduga dari jaringan di dalam Lapas. Sedangkan Gumas disanyalir kuat berasal dari Kota Banjarmasin.
“Para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq/uni)