Arjuna Ingkar Janji

KASONGAN, Kalteng.co – MoU atau kerjasama dengan perusahaan perkebunan sawit PT Arjuna Utama Sawit dengan Pemkab Katingan, untuk membuka badan jalan, tidak berjalan mulus. Pembukaan badan jalan ke wilayah hilir yang seharusnya selesai tahun 2020 tidak sesuai harapan.
Perusahaan Arjuna dinilai ingkar janji. Hingga kini pembukaan badan jalan itupun tak kunjung selesai.
Bupati Katingan Sakariyas SE kecewa terhadap perusahaan tersebut. Sebab perjanjian yang tercatat selama ini seolah-olah jadi mainan. Apalagi dia sebagai Kepala Daerah, sebelumnya sudah menyampaikan hal ini kepada warganya, bahwa jalan itu akan terbuka di tahun 2020 lalu. Sehingga rencananya di tahun 2021 akan tinggal melakukan peningkatan.
“Kita tidak tahu apa masalah dan alasan mereka,” ucap Bupati kepada Kalteng Pos, Minggu (21/2/2021).
Ditegaskan Bupati, jika perusahaan Arjuna tidak segera menyelesaikan pembukaan jalan itu, maka mereka dari Pemkab Katingan akan segera mengambil alih. Memang ungkapnya, pihak perusahaan sudah menemui dirinya terkait masalah ini. Dia sudah memberikan batas waktu dalam waktu tiga hingga empat bulan di tahun 2021 harus sudah diselesaikan.
“Saya tidak mau tahu. Ini harus segera terbuka di tahun 2021,” tegasnya.
Diungkapkan orang nomor satu di Katingan ini, masyarakat wilayah hilir sangat menantikan terbukanya akses jalan tersebut. Karena itu, hal ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, dan harus terbuka.
Dia ingin, keberadaan investor di Katingan harus punya kepedulian terhadap pembangunan. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat Katingan.
“Kita ingatkan kepada PT Arjuna harus punya komitmen. Jika tidak sanggup, sampaikan. Kita siap akan ambil alih. Jangan ingkar janji,” katanya.
Sementara pihak PT Arjuna Utama Sawit sendiri ketika Kalteng Pos mencoba konfirmasi melalui telepon ke nomor Ramadan dan Herry, tidak bisa tersambung, atau tidak aktif.(eri)




