Proyek Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi Rp1,6 M Diduga Menyimpang, Polres Pulpis Periksa Saksi
PULANG PISAU, Kalteng.co-Proyek rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) yang dikerjakan salah satu perangkat daerah (PD) di Kabupaten Pulang Pisau diduga ada penyimpangan.
Bahkan informasi yang dihimpun Kalteng Pos menyebutkan, dugaan penyimpangan kegiatan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 itu tengah dibidik dan dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Sumber Kalteng Pos menyebutkan, kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp1.615.970.000 (1,6 M) yang dikerjakan oleh rekanan CV. CJ.
RPE merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca-bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani (poktan).
Sejumlah poktan itu tersebar di beberapa kecamatan. Meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu.
“Tidak fiktif, tapi ada dugaan penyimpangan pada spesifikasi bibit,” kata sumber Kalteng Pos.