BeritaMETROPOLISPalangka RayaUtama

BKD Minta Calon Peserta CPNS Prokatif Mengikuti informasi dari Website BKN

PALANGKA RAYA- kalteng.co, Pemerintah pusat telah merencanakan untuk membuka lagi peluang kerja bagi masyarakat melalui penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Karena itu, bagi mereka yang berminat mendaftar diminta proaktif mengikuti informasi dari web Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berkenaan dengan rencana penerimaan CPNS tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Rawansyah mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait rencana penerimaan CPNS untuk tahun ini. Pihaknya juga tidak bisa memberikan gambaran pasti kapan penerimaan itu dilaksanakan.
“Kami belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, kami masih menunggu, informasi melalui media nasional juga belum bisa dibenarkan, entah Maret atau April,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Diungkapkannya, saat ini tahapan baru sampai pada usulan Pemprov Kalteng kepada pemerintah pusat. Setelah usulan itu mendapat persetujuan dari pusat, barulah akan ada pengumuman pendaftaran.
“Usulan memang sudah kami sampaikan, tetapi belum ada informasi berapa yang direalisasikan, berhubungan hal ini pun kami juga masih menunggu informasi dari pusat,” ucapnya.
Biasanya, lanjut dia, satu atau dua bulan sebelum dibuka pendaftaran sudah ada pengumuman atau informasi resmi ke daerah. Apabila penerimaan dilakukan Maret, maka kurang lebih sudah satu bulan dihitung dari sekarang.
“Dengan tidak ada informasi resmi dari pusat, maka kami tidak dapat memberikan informasi detail, kami hanya menyampaikan bahwa tahun ini dimungkinkan akan ada penerimaan CPNS,” bebernya.
Berdasarkan pengalaman selama ini, tuturnya, paling tidak satu bulan sebelum pendaftaran sudah disampaikan informasi ke daerah. Untuk itu, masyarakat diminta aktif meng-update informasi melalui akun resmi BKN maupun Kemenpan-RB, sembari menunggu informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Masyarakat bisa melihat persyaratan di web, tidak beda jauh dengan persyaratan penerimaan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Related Articles

Back to top button