Heboh Kerumunan Dangdutan, Penyelenggara Jadi Tersangka
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah diperiksa Maraton, polisi menetapkan Yusman sebagai tersangka. Pelaku dijerat hukum, karena menggelar hajatan di Desa Kondangan, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Acara ini ramai didatangi warga hingga menyebabkan terjadi kerumunan.
Penetapan ini disertai barang bukti dan informasi beberapa saksi. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika menggelar pres rilis dikantornya, Selasa (2/3/2021) sore.
Menurutnya, setelah diperiksa beberapa hari, penyidik akhirnya menetapkan penyelenggara hajatan bernama Yusman ini sebagai tersangka.
Perlu diketahui viralnya video yang beredar di media sosial membuat polisi bergerak cepat. Polsek Kolam dan Polres Kobar mendatangi lokasi kejadian. Setelah diperiksa, penyelenggara mengakui perbuatannya.
Dengan menggelar hajatan pernikahan anaknya mengundang acara musik dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Rupanya acara itu mendatangkan massa dan terjadi kerumunan.
“Kami sudah menetapkan penyelenggara hajatan sebagai tersangka. Karena pasal yang dikenakan hanya empat bulan, tersangka tidak ditahan,” katanya.