Keputusan Presiden Cabut Aturan Investasi Miras Diapresiasi
PALANGKA RAYA – Tokoh pemuda Provinsi Kalimantan Tengah, H Heru Hidayat ST mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
Menurut Heru yang juga mantan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, bahwa protes, masukan dan saran dari berbagai pihak seperti MUI, NU, Muhammadiyah, PKS, tokoh-tokoh agama lainnya dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menolak adanya upaya investasi miras di Indonesia.
Sebagai tokoh pemuda, Heru sejak awal turut prihatin dan menolak upaya adanya Perpres tersebut. Karena akan sangat membahayakan masyarakat, generasi muda dan masa depan Bangsa. Oleh karena itu sangat wajar apabila penolakan datang secara meluas dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut relawan kemanusiaan ini, seharusnya Pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan Peraturan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan moralitas dan pendidikan masyarakat akan bahaya miras, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya yang menjadi musuh bagi semua anak Bangsa.
Harapannya tidak akan terjadi lagi kecerobohan Pemerintah dalam membuat kebijakan dan menjadi pelajaran bagi kita semua dalam upaya menjaga generasi muda dan masa depan Bangsa ujar anggota KAHMI Kalteng ini.(sma)