Bapemperda Kaji Banding ke Kalteng
KUALA KAPUAS,kalteng.co-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas melakukan kaji banding ke DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten Banjar, Kalsel pada Rabu (6/10) hingga Jumat (8/10). Rombongan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, didampingi Anggota Bapemperda, dan pihak perwakilan eksekutif.
“Kaji banding ini, untuk menggali informasi, terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang digodok DPRD Kapuas,” ungkap Algrin Gasan.
Politikus dari Partai Golkar ini menerangkan, lima raperda itu Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Desa (bersifat pencabutan, karena cukup diatur dengan Peraturan Bupati), Rencana Induk Kepariwisataan Kab Kapuas.
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Sesuai tupoksi Bapemperda melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk pengayaan materi, serta substansi lima buah Raperda,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Dari kaji banding ini, lanjutnya, ada banyak informasi yang didapatkan, dan menjadi bahan bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dalam menyelesaikan lima buah Raperda yang sedang digodok.
“Selanjutnya akan di ajukan untuk dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, dan baru dilakukan penetapan melalui rapat paripurna DPRD Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni)