Kejari Kobar Somasi 10 Ahli Waris
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Setelah melayangkan surat somasi pertama kepada 10 ahli waris yang menduduki lahan milik Kantor DPRD Kobar, Kejari Kotawaringin Barat (Kobar) yang ditunjuk sebagai pengacara negara kembali melayangkan surat somasi kedua.
Hal ini dilakukan karena tidak ada tanggapan ataupun surat balasan dari pihak yang disomasi. Untuk itu proses tersebut akan terus dilakukan sampai nantinya mendapatkan langkah tindakan.
10 orang ahli waris yang disomasi antara lain bernama Sri Pariati, Sugiarto, Subahagio, Supandi, Susilowanto, Bambang Sunarto, Sri Wahyuni, Endingnya Suharti, Titik Siswandi dan Gigih Mulyono.
Hal ini disampaikan Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Indra Nasution saat dibincangi dikantornya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dalam penanganan aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh ahli waris.
Padahal tanah tersebut sudah dipisahkan, namun sampai saat ini mereka masih kurang koperasi untuk segera menyerahkan kepada Pemkab.
Untuk itu sebagai jaksa pengacara negara pada kantor pengacara Kejaksaan Negeri Kobar tentunya melakukan tindakan. Semuanya berdasarkan SKK bupati kobar.
“Kami sudah lapangan surat somasi kedua kepada mereka dan tentunya bisa segera ditanggapi. Kami minta agar mereka bisa lebih kooperatif,”katanya.
Perlu diketahui Kejari Kobar melakukan upaya tegas bakal oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kobar. Berkaitan dengan persoalan lahan DPRD Kobar yang masih diklaim salah oleh para ahli waris.
Karena Ahli waris tidak lagi berhak menguasai sertifikat lahan yang merupakan aset pemkab Kobar tersebut. Pasalnya dulu pada tahun 2015 pernah Digugat oleh para ahli waris namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut pada saat proses mediasi. Dan sertifikat lahan seluas 31,09 ribu M² ini masih dikuasai ahli waris.
“Kami masih melakukan langkah preventif. Kami akan menunggu keterangan dan upaya mereka,”ujarnya. (son)