KASONGAN, Kalteng.co – Lokasi tambang liar di Kabupaten Katingan rupanya menjadi sarang peredaran narkoba. Buktinya, untuk kedua kali tahun ini, jajaran Satnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tambang.
Kali ini polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus itu. Wanita yang merupakan bandar narkoba sekaligus pengedar ini ditangkap di lokasi tambang Cempaga Hulu Desa Pantai Harapan atau wilayah perbatasan antar Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 11.41 WIB.
Dari tangan wanita itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 104,16 Gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto SH membenarkan penangkapan bandar sekaligus pengedar tersebut.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kokasi tambang perbatasan antara wilayah Kotim dan Katingan.
“Dari situ saya bersama anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelas Kasat Narkoba yang baru tiga hari melaksanakan tugas di Polres Katingan.
Penangkapan itu lanjutnya, disaksikan warga setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, serta surat perintah penggeledahan kepada terlapor.
“Saat penggeledahan berhasil ditemukan 49 paket Narkotika yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari paket itu lanjutnya, ada 19 paket besar, 21 paket kecil, dan sembilan paket sedang. Berat kotor, 104,16 gram yang disimpan dalam sebuah bantal warna hitam.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga sabu, mereka juga mengamankan dua ponsel serta uang tunai Rp 3.750.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Polres Katingan. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Andri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kita berterima kasih dengan masyarakat yang telah membantu dan mendukung kita dalam memberantas peredaran narkoba,” tandasnya.(eri)




