Utama

Kapolda Kalteng: Pembakar Hutan dan Lahan Akan Ditindak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demi terciptanya Provisi Kalteng bebas dari asap, Polda Kalteng akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mematangkan langkah dalam menghadapi musim kemarau, Polda Kalteng terus melakukan persiapan dalam mengantisipasi karhutla yang kapan saja dapat mengancam saat tiba musim kemarau di Bumi Tambun Bungai.

Selain menyiapkan dalam hal sarana dan prasarana serta personel yang dikerahkan, pihaknya juga gencar dalam menyebarkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pembakar lahan. 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP No.4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla. 

Jendral dengan dua bintang di pundaknya ini menambahkan, Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku yang menyebabkan karhutla. Baik bersifat perseorangan maupun korporasi. 

“Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat. Karena selain sanksi pidana, juga ada sanksi tambahan yang bisa berujung pada penutupan usaha,” paparnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, karhutla memiliki banyak dampak, diantaranya menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna sehingga menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati di suatu daerah.

Tidah hanya itu saja, dampak asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan dan kegiatan masyarakat. Seperti pendidikan, transportasi dan perekonomian. Ditambah dengan buruknya citra dari Indonesia di mata Kanca Internasional. 

“Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pasal 78, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020,” tandasnya. (oiq/uni)

Related Articles

Back to top button