PPKM Palangka Raya Turun Jadi Level Dua
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – PPKM Palangka Raya Turun Jadi Level 2. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021, Kota Palangka Raya turun menjadi level 2.
Khusus pada Gubernur Kalteng dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.
Status level 2 itu sendiri diputuskan berdasarkan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.
Berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani di Jakarta oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021, pemberlakuan itu dimulai sejak 19 Oktober – 8 November 2021.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabiddokkes Kombes Pol Danang Pamudji mengungkapkan, turunnya level PPKM Palangka Raya menjadi level 2 itu, karena masyarakat sudah mulai sadar dengan vaksinasi. Selain itu juga prokes adalah yang sangat penting.
“Jika semua itu terpenuhi, kita semua dapat bersama-sama memerangi Covid-19. Mudah-mudahan saja bisa turun sampai level 1. Mohon dukungannya,” ucapnya, Selasa (19/10/2021) siang.