BeritaUtama

Terkait Pasal Digitalisasi Sertifikat Tanah, Begini Penjelasan Terbaru Menteri ATR/BPN

JAKARTA, kalteng.co–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memenuhi undangan rapat kerja bersama Komisi II DPR kemarin (22/03/2021). Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengklarifikasi polemik terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik dengan isu sertifikat fisik yang akan diminta pemerintah.

Sofyan menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut keliru. Pasal yang dikutip dari Permen ATR/BPN 1/2021, tepatnya pasal 16 ayat (3), disalahartikan. ”Ini gara-gara pasal 16 dikutip di luar konteks yang menyebabkan seolah-olah (sertifikat akan diambil negara, Red),” jelasnya.

Sofyan meluruskan bahwa upaya digitalisasi sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik itu hanya untuk memindahkan data. Ketika dilakukan digitalisasi data, buku tanah dan sertifikat fisik akan diminta untuk diinput. Setelah itu dokumen-dokumen fisik tersebut akan distempel sebagai tanda telah dicatat secara digital. Dokumen itu bisa dikembalikan ke pemilik.

”Kalau mau dikembalikan, bisa kita kembalikan supaya masyarakat yakin tidak ada perubahan,” lanjut Sofyan. Namun, dokumen fisik itu hanya berfungsi sebagai bukti pegangan masyarakat. Tidak berlaku lagi seperti sebelumnya. Sofyan mengibaratkan dokumen fisik yang sudah di-scan seperti paspor yang sudah digunting.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button