KASONGAN, Kalteng.co – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng tentang pemberlakuan pembentukan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19, Pemkab Katingan telah mengeluarkan edaran Bupati Katingan, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kabupaten Katingan.
“Pembatasan kegiatan sebagaimana tercantum didalam edaran, berlaku sejak 24 Maret, sampai 4 April 2021. Ini dapat diperpanjang, sambil melihat perkembangan penyebaran Covid 19,” kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto kepada Kalteng.co, Senin (29/3/2021).
Diungkapkannya, dalam edaran tersebut, ada beberapa poin penting yang jadi perhatian semua pihak. Diantaranya jam operasional kegiatan. Dimana dalam edaran, dibolehkan mulai pukul 06.00-21.00 wib. Artinya lebih dari itu tidak diperbolehkan lagi.
“Kita berharap edaran ini wajib dipatuhi. Tujuannya selain untuk aparatur pemerintah sendiri, juga pelaku usaha maupun organisasi kemasyarakatan di Katingan. Jangan sampai ada pelanggaran,” tegasnya.
Kepada pelaku usaha juga ada beberapa yang wajib dilaksanakan selain masalah waktu operasional. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, wajib melakukan pengaturan jaga jarak, tidak memperkenankan pengunjung masuk tanpa masker, dan wajib melayani pengunjung dengan menggunakan masker.
“Terkait hal ini kita akan melakukan pengawasan secara ketat, bersama tim lainnya. Baik Polri maupun TNI. Kita akan terus menggelar operasi Yustisi, dan menegakkan hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.(eri)