Buntok

Jangan Sampai Memiliki Mobdin Ganda

BUNTOK, Kalteng.co – Jangan sampai memiliki mobdin ganda. Komisi I DPRD Barsel meminta agar pejabat di lingkup Pemkab Barsel jangan sampai ada yang memiliki mobil dinas (mobdin) ganda, termasuk anggota DPRD Barsel. Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto SH, kemarin.

Politisi PDIP Barsel itu mengatakan, jangan adanya memiliki mobil ganda itu semata-mata berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 11 tahun 2009 tentang seorang pejabat tidak bisa memiliki kederaan dinas double, baik kendaraan roda dua maupun empat.

“Jika itu terjadi sesuai Permendagri maka akan ditarik dan diberikan pada para pejabat yang belum mempunyai mobdin,” ujarnya.

Dijelaskan wakil rakyat dari dapil I Barsel itu, bahwa berdasarkan permendagri seorang pejabat tidak sama sekali diperbolehkan memiliki dua kederaan dinas.

Ia mencontohkan, misalnya di DPRD dari salah satu fraksi yang mempunyai fraksi murni, dimana angotanya mempunyai jabatan seperti ketua DPRD, ketua fraksi, ketua Komisi dan ketua Badan Kehormatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tetapi, kata dia, jabatan tersebut dipengang orang yang berbeda ( tidak rangkap jabatan) itu wajar, kendatipun mereka sama-sama anggota DPRD dari Paratai yang sama.

“Jangan sampai seorang anggota DPRD dengan jabatan yang berbeda yang bersangkutan boleh memegang dua mobdin, itu tidak benar, lebih baik mobdin tersebut akan dierikan kepada anggota lainya atau kepada para pejabat,”tegasnya.(ner)

Related Articles

Back to top button