Honorer Penganiaya Anak Tiri Dibekuk
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Honorer penganiaya anak tiri dibekuk. Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka MG (31) merupakan honorer warga Jalan Jepang Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, karena melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya inisial Y dan M.
“Tersangka MG diamankan, karena melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11/2021).
Kasatreskrim menambahkan diamankan tersangka MG atas Dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/182/X/Res.1.24/2021/Res Kapuas tanggal 25 oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, kejadian Jumat (22/10) Pukul 08.00 WIB.
“Diamankan di kediamannya di salah satu Perumahan Jalan Jepang Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Kristanto Situmeang, menerangkan kronologi kejadian TLtanggal 22 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telepon dari RT Kompleks Perumahan, dimana yang mendapati laporan dari warganya telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kemudian pelapor menuju rumah tersangka untuk membawa korban ke Polres Kapuas, dan tidak terima atas perbuatan tersangka MG, sehingga pelapor membuat laporan polisi.