BeritaSampitUtama

Dewan Segera Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

SAMPIT,kalteng.co- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dilakukan revisi. Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim telah mengajukan usulan revisi kepada pemerintah daerah dan dalam waktu dekat akan di lakukan pembahasan.


Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan setelah memperhatikan dan mempelajari, sejak di tetapkannya perda KTR itu tidak berjalan efektif. Pasalnya, ada beberapa kendala dalam penerapannya, karena area terlarang yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas rokok baik itu spanduk, reklame maupun baliho.


“Penetapan KTR itu adalah segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok tidak boleh di daerah yang masuk wilayah KTR, karena selama ini di dalam perda tersebut tidak di sebutkan wilayahnya,” sampai Handoyo.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button